Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tengah mempertimbangkan kebijakan baru terkait larangan perjalanan yang akan mempengaruhi warga dari 43 negara. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan nasional dan keselamatan publik. Sebuah memo internal yang bocor ke media mengungkapkan bahwa pemerintah AS telah menetapkan daftar negara yang akan terkena dampak dari larangan tersebut. Negara-negara tersebut dikelompokkan dalam tiga kategori: merah, oranye, dan kuning. Kategori ini menentukan tingkat pembatasan yang akan diberlakukan terhadap warga negara dari masing-masing negara yang terdaftar.
Negara-negara dalam kategori merah akan mengalami larangan total masuk ke AS. Sementara itu, negara dalam kategori oranye akan dikenakan pembatasan lebih ketat pada aturan visa. Adapun negara dalam kategori kuning diberikan waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah AS, jika tidak, mereka berisiko dipindahkan ke kategori merah atau oranye.
Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif pada 20 Januari untuk menerapkan kebijakan ini. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Gedung Putih terkait bocornya memo internal ini, Trump menolak memberikan detail mengenai negara-negara yang akan terkena larangan perjalanan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi negara dari ancaman terorisme dan penyalahgunaan hukum imigrasi. Menyusun daftar negara yang terdampak melibatkan anggota kabinet pemerintah AS yang memberikan rekomendasi mengenai negara mana yang dianggap berisiko.
Dengan adanya kebijakan larangan perjalanan ini, AS berusaha untuk memastikan keamanan nasional dan keselamatan publik terjaga. Presiden Trump menegaskan pentingnya langkah-langkah ini dalam mencegah orang asing yang memiliki niat buruk memasuki wilayah AS. Berbagai negara di seluruh dunia diminta untuk mematuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan untuk menghindari pembatasan lebih lanjut dari pemerintah AS.