Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dikelola dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Prabowo berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memperhatikan tata kelola yang bersih dengan membentuk Danantara yang akan dikelola dengan integritas yang tinggi, mengikuti standar tata kelola internasional sesuai Prinsip Santiago. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago – pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kedaulatan nasional, yang umumnya dipegang oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Prinsip tersebut mencakup definisi jelas tujuan dana secara publik, pembentukan struktur organisasi transparan dan akuntabel dengan pembagian peran yang jelas, serta manajemen risiko investasi yang hati-hati untuk melindungi aset nasional. Tujuannya adalah menjaga integritas Danantara sejajar dengan dana kedaulatan internasional seperti Norges Bank Investment Management Norwegia dan China Investment Corporation. Menurut Hasan, akuntabilitas dan transparansi sangat penting bagi Danantara agar mendapatkan kepercayaan pasar. Presiden Prabowo ingin Danantara dikelola secara transparan dan dapat diaudit kapan saja oleh pihak auditor manapun.
Untuk menjaga akuntabilitas, Presiden membentuk sistem pengawasan bertingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas. Dewan Pengawas akan mengawasi Badan Eksekutif serta menyusun kode etik untuk manajemen Danantara. Danantara juga akan memiliki Komite Audit, Komite Etika, dan komite lain yang diperlukan. Danantara akan dipimpin oleh individu dengan integritas tinggi, termasuk tokoh nasional sebagai penasihat lembaga itu.
Danantara diharapkan dapat mengonsolidasikan kekayaan negara di bawah manajemen tunggal dan berfungsi sebagai pengelola investasi serta instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi Indonesia. Selama peluncuran resmi Danantara, Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa dana tersebut adalah untuk generasi masa depan Indonesia. Danantara mencerminkan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan pentingnya sumber daya alam Indonesia dikelola untuk kesejahteraan rakyat secara maksimal.