Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sudah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta setelah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Gaji ke-13 dan THR tahun 2025 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan ASN pusat, mengikuti kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama musim mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras untuk persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran.