Prabowo Pastikan Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Menjangkau 9,4 Juta Aparatur Negara dan Pensiunan
Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan dibayarkan pada Juni 2025. Kepastian itu disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta usai menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Skema Penerima Meluas hingga 9,4 Juta Orang
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan. Secara keseluruhan, jumlah penerima diperkirakan mencapai 9,4 juta orang. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap kebutuhan aparatur negara menjelang periode mudik dan libur Idulfitri 1446 H.
Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, besaran THR maupun gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Dengan skema ini, pemerintah menegaskan bahwa penerima di kelompok tersebut akan memperoleh komponen pembayaran yang lebih utuh dibanding sekadar gaji pokok.
ASN Daerah Menyesuaikan Kondisi Keuangan
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan mengikuti kemampuan fiskal masing-masing daerah. Artinya, pencairan tetap mengacu pada ketentuan yang sama, tetapi nominalnya dapat berbeda menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Adapun pensiunan akan menerima tunjangan dalam bentuk uang pensiun bulanan. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai salah satu langkah untuk menjaga daya dukung penghasilan aparatur negara dan pensiunan pada momentum meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya.
Prabowo Apresiasi Kerja Kementerian dan Aparat Negara
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang terlibat dalam persiapan kebijakan tersebut. Ia menilai kerja bersama itu menjadi bagian penting agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dijalankan sesuai jadwal.
Dengan keputusan ini, pemerintah menempatkan Juni 2025 sebagai bulan pencairan gaji ke-13, sekaligus memberi kepastian waktu bagi jutaan penerima yang selama ini menunggu jadwal resmi dari negara.
Source link


