Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi, dan para penasehat hukum terdakwa akan membantu dalam proses tersebut. Pengajuan pledoi direncanakan akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sementara terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Hal ini termasuk dalam upaya mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum dan korban luka akibat perbuatan para terdakwa. Sidang pledoi dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan pengajuan tersebut.