PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Prabowo Subianto THR Cair H-7 Lebaran: Klarifikasi dan Tantangan

Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kesimpulan ini ditegaskan untuk menjamin bahwa pekerja menerima THR tepat waktu sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pekerja tentang penerimaan THR setiap tahunnya, sehingga memberikan perlindungan bagi mereka. Prabowo juga menyoroti pentingnya kesejahteraan para pekerja di Indonesia dan peran THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka. Diharapkan, penerapan kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link