Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kesimpulan ini ditegaskan untuk menjamin bahwa pekerja menerima THR tepat waktu sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pekerja tentang penerimaan THR setiap tahunnya, sehingga memberikan perlindungan bagi mereka. Prabowo juga menyoroti pentingnya kesejahteraan para pekerja di Indonesia dan peran THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka. Diharapkan, penerapan kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair H-7 Lebaran: Klarifikasi dan Tantangan

Read Also
Recommendation for You

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang dicanangkan oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di bawah pemerintahannya dianggap…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dalam Sidang Kabinet…

Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa sejumlah pemimpin dari berbagai negara telah menunjukkan minat…

President Prabowo Subianto is dedicated to enhancing the government’s communication with the public. Despite the…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa program Cek Kesehatan Gratis yang diperkenalkan oleh pemerintahannya merupakan…