Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kesimpulan ini ditegaskan untuk menjamin bahwa pekerja menerima THR tepat waktu sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pekerja tentang penerimaan THR setiap tahunnya, sehingga memberikan perlindungan bagi mereka. Prabowo juga menyoroti pentingnya kesejahteraan para pekerja di Indonesia dan peran THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka. Diharapkan, penerapan kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair H-7 Lebaran: Klarifikasi dan Tantangan
Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah kunjungan kenegaraan ke Beijing. Dalam kunjungan tersebut, Prabowo…

Pada pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing, tercapai kesepakatan penting antara kedua…

Pada 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di Balai…

Pimpinan DPR telah memberikan tanggapan atas kekhawatiran yang disuarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

