Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada hari ini pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam mengkonfirmasi bahwa sidang tuntutan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dimana Pengadilan Militer akan menjalankan sidang secara terbuka untuk umum. Hal ini memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang. Proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sebelumnya, sidang telah memeriksa 19 saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos rental mobil tersebut. Dari 19 saksi, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan karena alasan kesehatan. Sidang juga akan melibatkan tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa melakukan penadahan dan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Penyidikan kasus ini terus berlangsung dan perkembangannya bisa terus diikuti oleh rekan media dan masyarakat.
Pengadilan Militer Sidang Tuntutan Penembakan Bos Rental

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang tidak sesuai dalam…

Selama Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan di…

Delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis di Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan…

Fujianti Utami Putri, atau Fuji, seorang pembuat konten media sosial, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan…