Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pria yang diduga menjabret warga asing di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Ketiga pelaku, UTA (28), AP (29), dan TM (31), ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan terhadap Parent Marion Marie, seorang warga Prancis. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Muara Baru dan Penjaringan setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Kejadian ini terjadi di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, dimana korban kehilangan kameranya akibat aksi penjambretan. Pelaku-pelaku tersebut, masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut. UTA bertugas mengawasi sekitar, sedangkan AP menggunakan pisau untuk mengancam korban. Sedangkan TM membantu dalam melakukan perampasan kamera korban. Mereka semua dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, pisau yang digunakan saat mengancam, dan barang bukti lainnya. Korban dari kejahatan ini, Marion Parent, telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menyampaikan bahwa korban belum dapat memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya. Dengan demikian, penangkapan ini merupakan langkah yang cepat dan tepat dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menanggulangi kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.