Ibadah puasa sering kali menimbulkan pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk muntah. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba akibat sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Ada juga orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut, yang membuat kebingungan apakah puasa tetap sah atau batal. Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan puasa tetap dianggap sah.
Muntah saat berpuasa sering kali menimbulkan pertanyaan, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak bergantung pada faktor kesengajaan. Muntah yang terjadi tanpa sengaja tidak akan membatalkan puasa menurut ajaran Islam. Jika seseorang mengalami muntah secara tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan, puasanya tetap sah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya akan batal dan harus diganti di hari lain. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang sama yang menyatakan bahwa muntah yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa. Selain itu, jika seseorang muntah tanpa disengaja namun sebagian muntahannya tertelan kembali secara sadar, puasanya juga akan batal. Namun, jika muntahan tersebut tidak tertelan dan langsung dikeluarkan, puasanya tetap sah.
Dengan demikian, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika muntah dilakukan dengan sengaja atau muntahan tertelan kembali. Jadi, jika seseorang merasa mual tetapi tidak sampai muntah atau muntah tanpa disengaja, puasanya tetap dianggap sah dan dapat dilanjutkan.