Di Jakarta, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (43) karena mencuri telepon seluler milik seorang korban di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berhasil diamankan di Duri Selatan, Tambora pada Selasa (4/3) oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Iptu Sudrajat. Kejadian ini terjadi pada Minggu (26/1) di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku terlihat di kamera CCTV sedang mencoba mencuri telepon seluler korban yang sedang tertidur di kontrakannya. Korban terbangun oleh aksi pelaku yang kemudian melarikan diri setelah ponsel berhasil direbut. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora dan tim berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Sudrajat mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menegaskan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal di sekitar lingkungan mereka.