JAKARTA BARAT — Dua pria yang diduga menjual obat keras ilegal ditangkap aparat gabungan di Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (13/2) malam. Penangkapan dilakukan saat keduanya tengah menawarkan obat-obatan terlarang itu kepada pembeli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan, kedua pria tersebut sempat berupaya kabur ketika petugas mendekat. Namun, mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
120 Tramadol dan 110 Trihex Disita
Dalam operasi itu, petugas menyita 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex. Temuan ini kembali menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal masih berlangsung di wilayah perkotaan dengan pola penjualan yang kerap menyasar ruang-ruang publik.
Agus menilai, konsumsi obat-obatan keras tanpa pengawasan medis kerap berkaitan dengan tindakan yang meresahkan, mulai dari tawuran hingga aktivitas kelompok geng dan pelanggaran hukum lainnya. Karena itu, penindakan terhadap jalur distribusinya disebut menjadi salah satu langkah penting untuk menekan risiko sosial di lapangan.
Pengawasan Akan Diperketat
Usai diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang ditemukan akan diserahkan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus menegaskan, penertiban terhadap penjualan obat ilegal tidak akan berhenti pada operasi kali ini. Ia menyebut kerja sama TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, BBPOM Jakarta, dan BNN Jakarta akan terus diperkuat untuk menutup ruang peredaran obat keras ilegal di Jakarta Barat.












