Kasus dugaan pemerasan oleh anggota kepolisian dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali menempatkan Polri di bawah sorotan publik. Bagi sebagian masyarakat, perkara ini bukan sekadar soal pelanggaran individu, melainkan ujian atas seberapa jauh institusi kepolisian berani membersihkan dirinya sendiri. Indonesia Police Watch (IPW) menilai, jika penanganan kasus ini berhenti di sanksi etik, kepercayaan publik terhadap Polri berisiko kembali terkikis.
IPW: Sanksi etik saja tidak cukup
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penegakan aturan etik memang penting, tetapi tidak cukup untuk memberi efek jera. Menurut dia, publik akan mempertanyakan keseriusan Polri bila dugaan pemerasan yang melibatkan personel kepolisian hanya diselesaikan melalui sidang etik tanpa berlanjut ke proses pidana.
Sugeng menekankan, konsistensi menjadi kunci agar penanganan kasus tidak justru menimbulkan keraguan baru. Ia juga mengingatkan bahwa kepastian proses hukum dibutuhkan agar masyarakat tidak melihat adanya perlakuan berbeda terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat.
Proses pidana menunggu sidang etik
Di sisi lain, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa proses hukum terhadap personel yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di DWP 2024 masih berjalan di tahap sidang etik. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Polri belum menutup perkara ini, meski publik menunggu langkah lanjutan yang lebih tegas.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam juga menyampaikan bahwa sidang KKEP kasus DWP 2024 telah rampung. Sejumlah personel dijatuhi sanksi, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga demosi. Namun, bagi publik, sanksi administratif dan etik belum sepenuhnya menjawab tuntutan akuntabilitas jika dugaan pidana belum diproses tuntas.
Ujian kepercayaan publik
Kasus ini menjadi ujian bagi Polri untuk menunjukkan bahwa penindakan tidak berhenti pada formalitas sidang etik. Di tengah perhatian masyarakat yang masih tajam, kepolisian dituntut menjaga langkahnya tetap konsisten agar tidak memunculkan kesan ada perkara yang dibiarkan menggantung. Bagi publik, arah penanganan kasus DWP 2024 akan menjadi tolok ukur apakah reformasi internal Polri benar-benar berjalan atau justru berhenti di permukaan.












