Hari Pers Nasional (HPN) adalah peringatan tahunan yang diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari untuk memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang diteken oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. HPN dirayakan secara bergantian di ibu kota provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan insan pers, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai tuan rumah, dengan tujuan membangun kerjasama antara ketiga pihak untuk kemajuan bangsa.
Ide Hari Pers Nasional pertama kali muncul dalam Kongres ke-28 PWI di Padang pada tahun 1978, dan disetujui dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung pada 19 Februari 1981. Meskipun HPN diresmikan, beberapa kalangan memberikan kritik terhadap peringatan ini sebagai warisan dari masa Orde Baru. Sejarah perjalanan pers di Indonesia, dari masa kolonialisme hingga era reformasi, menunjukkan bagaimana peringatan HPN menjadi momentum bagi insan pers untuk terus memperbaiki diri dan menegakkan kebebasan serta independensi jurnalistik.
Kontroversi juga muncul terkait dengan tanggal peringatan HPN, dimana beberapa pihak mengusulkan agar disesuaikan dengan tanggal terbitnya surat kabar Medan Prijaji pada Januari 1907. Pada tahun 2017, muncul gagasan untuk menetapkan Hari Jurnalis Indonesia pada 7 Desember sebagai alternatif bagi jurnalis yang merasa HPN terlalu terikat dengan masa lalu. Meskipun demikian, Hari Pers Nasional tetap memiliki makna penting dalam sejarah Indonesia sebagai landasan demokrasi, yang memperlihatkan peran vital pers dalam menyampaikan informasi dan membentuk opini publik.
Peringatan HPN tidak hanya merupakan ajang refleksi bagi insan pers, namun juga sebagai upaya untuk terus memperjuangkan kebebasan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dengan demikian, Hari Pers Nasional menjadi momen penting dalam membangun kesadaran akan pentingnya pers dalam membentuk masyarakat yang kritis dan berbudaya.