DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia. Namun, di Provinsi Jawa Barat, ada 11 kepala daerah terpilih yang masih terlibat sengketa di MK sehingga proses pelantikan mereka tertunda.
Dari 11 kepala daerah di Jawa Barat yang belum bisa dilantik, sembilan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya terkait dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Proses sengketa ini sedang berlangsung di MK dan belum ada keputusan final terkait hasil Pilkada di daerah masing-masing. Seluruh kepala daerah terpilih ini harus menunggu keputusan MK sebelum dapat menjalani proses pelantikan resmi.
Proses pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung serentak pada 6 Februari 2025 di Jakarta, dipimpin langsung oleh Presiden RI. Namun, bagi daerah yang tidak terlibat sengketa, proses pelantikan akan tetap sesuai jadwal. Keputusan MK atas sengketa akan menentukan apakah hasil Pilkada di daerah tersebut tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jika gugatan ditolak, kepala daerah bisa segera dilantik setelah keputusan final. Tetapi jika pemungutan suara ulang diperintahkan, proses pelantikan akan tertunda hingga hasil resmi pemungutan suara ulang ditetapkan.
Pelantikan kepala daerah terpilih adalah bagian dari upaya untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah. Kontinuitas ini penting untuk stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di daerah. Meskipun ada kendala sengketa, proses ini penting untuk menegaskan legitimasi pemerintahan di tingkat lokal.