Seorang pria bernama S alias Irfan (28), yang bekerja sebagai pengasuh di pondok pesantren di Desa Renged, Kresek, Tangerang, baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap tiga santri. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Kresek dan Polresta Tangerang. Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan atas dugaan tindakan bejatnya terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan aksi cabul tersebut dengan cara membujuk korban untuk menonton video porno agar terangsang. Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak dan menawarkan korban untuk melakukan aksi cabul tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Para korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologi sebagai upaya pemulihan.