Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini disampaikan karena Hasto telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka. Patra Zein menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan diajukan karena Hasto ingin menunggu hasil gugatan praperadilan yang sedang diproses. Tujuan dari praperadilan ini adalah untuk memastikan keabsahan penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Jika praperadilan dikabulkan, maka status tersangka Hasto akan dinyatakan tidak sah. Selain itu, Hasto juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024. Gugatan ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sedang dalam proses penanganan.
“Penuhi Panggilan KPK: Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda”

Read Also
Recommendation for You

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan kepada para kader Gerindra bahwa kemenangan Prabowo Subianto…

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan langsung terhadap sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan eks…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025, ketika…