PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain tetap akan dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Ia juga menegaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang yang sudah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Semua langkah tersebut bertujuan mendukung masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan semua elemen masyarakat.