PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Menolak Permohonan KTP Warga Tak Beragama: Analisis Mendalam

Pada Jumat, 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang menginginkan agar warga negara yang tidak memiliki keyakinan agama diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ketua MK Suhartoyo mengumumkan penolakan tersebut dalam Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam kasus ini, dua warga negara, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, yang menyatakan tidak beragama, mempertanyakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk yang menetapkan bahwa KK dan KTP harus mencantumkan agama atau kepercayaan. Para pemohon berpendapat bahwa data kependudukan seharusnya tidak mencantumkan kolom agama bagi warga negara yang tidak ingin menyatakannya.

MK menegaskan bahwa konsep kebebasan beragama dalam konstitusi Indonesia tidak mendukung kebebasan untuk tidak memeluk agama atau keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Negara Indonesia terus mempertahankan karakter bangsa yang beragama atau memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan UU Adminduk menegaskan bahwa setiap warga negara harus menyebutkan agama atau kepercayaannya. Pembatasan ini dianggap sebagai hal yang proporsional dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi negara. Setiap warga negara hanya diwajibkan untuk menyebutkan agama atau kepercayaan mereka dalam dokumen data kependudukan tanpa adanya kewajiban hukum tambahan. Putusan ini menegaskan bahwa tidak memiliki agama atau kepercayaan tidak dapat dianggap sebagai kebebasan beragama atau dalam berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.