Hakim agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengkonfirmasi bahwa lima orang, termasuk hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya, telah dikenai sanksi etik terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tindakan ini diambil setelah Ketua MA, Sunarto, meminta klarifikasi dari para terlapor terkait kasus tersebut. Tim Pemeriksa Bawas MA RI juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan MA. Menurut mereka, kelima orang tersebut melanggar kode etik, termasuk pimpinan PN Surabaya yang dikenai hukuman non-palu selama 2 tahun. Sanksi lain meliputi pembebasan dari jabatan untuk pelaksanaan selama 12 bulan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Terdapat diskusi lebih lanjut mengenai kasus ini dan upaya MA dalam menjaga kode etik kehakiman. Selengkapnya dapat dilihat pada link sumber.
Sanksi Etik Hakim PN Surabaya | Vonis Bebas Ronald Tannur

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…