PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

“Kembali ke Akar: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”

Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai dengan tarif 11 persen sejak 1 April 2022 dan kenaikan menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Meskipun langkah ini mendapat penolakan dari sebagian kelompok yang merasa keputusan ini akan memberatkan rakyat, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai bahwa kenaikan tarif PPN merupakan langkah yang diambil demi kepentingan rakyat. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari tarif PPN akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk manfaat, termasuk program bantuan sosial dan insentif seperti diskon listrik dan pembelian rumah.

R Haidar Alwi juga menyoroti penolakan dari beberapa pihak sebagai hal yang wajar, namun ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa ada upaya memanfaatkan stigma kenaikan tarif PPN untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk menjatuhkan pemerintah. Meskipun kontroversial, kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung stabilitas perekonomian negara dan memberikan manfaat bagi rakyat secara keseluruhan.