Pada Senin, 23 Desember 2024, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT, Suparta, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Sidang pembacaan putusan Suparta digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang vonis tersebut dilangsungkan bersamaan dengan terdakwa lainnya, Harvey Moeis. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Suparta juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun. Jika dalam satu bulan tidak bisa membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan RBT, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang sama. Hakim memberikan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara dan Reza 8 tahun penjara. Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar hukum yang berlaku.
“Bos RBT Wajib Bayar Uang Ganti Rp 4,5 T di Kasus Korupsi PT Timah”

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…