Presiden Yoon Suk Yeol dari Korea Selatan telah ditangguhkan dari jabatannya setelah keputusan pemakzulan yang diterima oleh kantor presiden. Penangguhan ini efektif pada Sabtu malam setelah Majelis Nasional mendukung mosi pemakzulan dengan suara mayoritas. Yoon tidak dapat menjalankan tugas presiden selama proses pertimbangan di Mahkamah Konstitusi, yang dapat berlangsung hingga 180 hari. Jika diputuskan untuk digulingkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada tahun 2017. Pemakzulan ini dilatarbelakangi oleh pengumuman darurat militer yang berlangsung singkat pada bulan Desember dan dicabut setelah keputusan dari Majelis Nasional. Proses yang berlangsung saat ini menjadi momen penting dalam perjalanan politik Korea Selatan.
“Yoon Suk Yeol: Dimakzulkan & Tangguh dari Kepresidenan”

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…