Presiden Yoon Suk Yeol dari Korea Selatan telah ditangguhkan dari jabatannya setelah keputusan pemakzulan yang diterima oleh kantor presiden. Penangguhan ini efektif pada Sabtu malam setelah Majelis Nasional mendukung mosi pemakzulan dengan suara mayoritas. Yoon tidak dapat menjalankan tugas presiden selama proses pertimbangan di Mahkamah Konstitusi, yang dapat berlangsung hingga 180 hari. Jika diputuskan untuk digulingkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada tahun 2017. Pemakzulan ini dilatarbelakangi oleh pengumuman darurat militer yang berlangsung singkat pada bulan Desember dan dicabut setelah keputusan dari Majelis Nasional. Proses yang berlangsung saat ini menjadi momen penting dalam perjalanan politik Korea Selatan.
“Yoon Suk Yeol: Dimakzulkan & Tangguh dari Kepresidenan”

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa Kepala Desa Kohod,…

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia tidak memiliki hubungan yang dekat dengan Ketua Umum…

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan saran kepada…

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti kesaksiian Agustiani…

Pada hari Sabtu, kelompok militan Palestina Hamas menyerahkan tiga sandera Israel sebagai tahap terakhir gencatan…