Berita  

“Sanksi Etik Kader PDIP Yulius Setiarto: Temuan Menjanjikan”

Pada Kamis, 5 Desember 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait sanksi etik yang diberikan kepada Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menyentuh masalah netralitas Kepolisian. Puan menegaskan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada anggota DPR dari fraksi PDIP, tetapi untuk seluruh anggota dewan. Menurutnya, setiap anggota DPR memiliki hak untuk berbicara, namun MKD memiliki mekanisme untuk mengevaluasi dan menyidangkan ketika diperlukan. Puan juga yakin bahwa MKD menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberikan sanksi kepada Yulius Setiarto.

MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Yulius Setiarto atas pelanggaran etik yang terjadi akibat pernyataannya yang menyinggung netralitas aparat dalam Pilkada Serentak 2024. Meskipun Yulius bersikeras tidak melanggar etik dengan menyentuh masalah netralitas kepolisian, ia hanya ingin meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pernyataan ini menjadi kontroversi dan menjadi perhatian publik terkait kasus ini.

Dalam progres penanganan kasus ini, Puan meyakini bahwa MKD akan menindaklanjuti masalah ini dengan profesionalitas dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yulius Setiarto sebagai anggota DPR RI fraksi PDIP, harus menerima sanksi yang dijatuhkan dan mengambil pelajaran dari kejadian ini agar tidak terulang di masa depan. MKD berkomitmen untuk menjaga etika dan prinsip dalam menjalankan tugasnya demi terciptanya lingkungan politik yang sehat dan berkualitas.

Exit mobile version