Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, telah memberikan perintah kepada saksi di beberapa kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara. Hal ini dilakukan atas dugaan adanya kecurangan dalam proses tersebut. Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco, menyatakan bahwa instruksi ini diberikan karena terdapat ketidakpuasan dan kecurigaan dalam beberapa kecamatan. Meskipun demikian, Baco tidak memberikan detail mengenai jumlah kecamatan yang terkena instruksi tersebut. Di samping itu, tim kampanye juga menemukan banyak warga Jakarta yang tidak menerima formulir C6 atau undangan untuk pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024. Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai respons terhadap temuan ini. Baco mengungkapkan bahwa masih terdapat kesalahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU, di mana terdapat nama-nama yang sudah meninggal tetap terdaftar sebagai pemilih. Tim kampanye juga berencana untuk melaporkan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan ketidaktegasan dalam menyelenggarakan Pilkada.
“Perintah Kubu RK-Suswono: BAP Rekapitulasi Saksi Ditolak”

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…
Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…