Berita  

“Perintah Kubu RK-Suswono: BAP Rekapitulasi Saksi Ditolak”

Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, telah memberikan perintah kepada saksi di beberapa kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara. Hal ini dilakukan atas dugaan adanya kecurangan dalam proses tersebut. Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco, menyatakan bahwa instruksi ini diberikan karena terdapat ketidakpuasan dan kecurigaan dalam beberapa kecamatan. Meskipun demikian, Baco tidak memberikan detail mengenai jumlah kecamatan yang terkena instruksi tersebut. Di samping itu, tim kampanye juga menemukan banyak warga Jakarta yang tidak menerima formulir C6 atau undangan untuk pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024. Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai respons terhadap temuan ini. Baco mengungkapkan bahwa masih terdapat kesalahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU, di mana terdapat nama-nama yang sudah meninggal tetap terdaftar sebagai pemilih. Tim kampanye juga berencana untuk melaporkan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan ketidaktegasan dalam menyelenggarakan Pilkada.

Exit mobile version