Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini telah mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan persetujuan untuk menggunakan kawasan hutan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa proyek ini berlokasi di kawasan hutan adat dengan nilai konservasi tinggi, dan sebagian masyarakat adat telah digusur dari tanah mereka. Proyek ini dianggap melanggar hak hidup masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup.
PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke, yang mencakup pencetakan satu juta hektar sawah baru, belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang lengkap. Selain itu, masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan proyek ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek tersebut dan meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pengembang proyek untuk menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke.
Meskipun demikian, pemerintah terus melanjutkan proyek PSN ini dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. Wakil Menteri Pertanian menyatakan bahwa proyek tersebut berjalan dengan baik, dan Menteri Pertanian juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia.