Jumat, 13 September 2024 – 08:55 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres sedang dibahas untuk memperkuat presiden terpilih di masa depan dalam menerima berbagai pertimbangan.
Baca Juga :
AHY: Sidang Kabinet di IKN Bahas Transisi Kepemimpinan
“Ya, jadi kan Undang-Undang Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian [calon] presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Hal itu disampaikannya merespons isu bahwa RUU Wantimpres digulirkan di parlemen guna mengakomodasi Presiden Joko Widodo duduk sebagai Wantimpres setelah tak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Baca Juga :
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana IKN Besok
Dia menyebutkan bahwa mekanisme pengisian kursi Wantimpres akan mengikuti ketentuan yang ada dalam RUU tersebut.
Baca Juga :
Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi
“Soal mekanisme, ya, itu kita serahkan kepada undang-undang dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itulah mekanisme yang ada,” ucapnya.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah Jokowi masuk dalam kursi Wantimpres sebab pembahasannya masih terus bergulir.
“Ya, kalau itu saya belum bisa jawab sekarang karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (ant)
Halaman Selanjutnya
Namun, dia belum dapat memastikan apakah Jokowi masuk dalam kursi Wantimpres sebab pembahasannya masih terus bergulir.