berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Pria Mengancam Akan Membagikan Video Mesum Bersama Ibu Kos yang Sudah Meninggal

Pria Mengancam Akan Membagikan Video Mesum Bersama Ibu Kos yang Sudah Meninggal

Jumat, 6 September 2024 – 05:06 WIB

Jakarta, VIVA – Pria berinisial AGP (37), harus berurusan dengan polisi karena memaksa wanita berinisial CW, untuk melakukan hubungan seksual.

Pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu memeras korban dengan video asusilanya bersama almarhum ibu korban. Pelaku merupakan anak kos, sementara almarhum ibu korban adalah pemilik kos tersebut. Pelaku mengancam akan menyebar video tersebut jika korban menolak permintaannya.

“Isinya berupa foto dan video yang mengandung adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 5 September 2024.

Adapun, AGP mengancam lewat nomor WhatsApp 0857101**. Dia juga meminta uang sebesar Rp1 juta agar video tersebut tidak disebarluaskan. AGP telah menerima uang sebesar Rp400 ribu dari korban. Karena ketagihan, pelaku kembali memeras korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual.

“Untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebaran konten foto dan video asusila beserta permintaan uang. Namun, tersangka tidak merespon, bahkan tersangka mengatakan kepada korban bahwa jika tidak memiliki uang, bisa diganti dengan hubungan seksual dengan tersangka,” ucap Ade Safri.

Singkat cerita, korban melapor ke polisi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2024. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah mengirim video asusila tersebut ke korban. AGP mengklaim melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Saat ini, tersangka AGP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Safri.

Exit mobile version