berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Ady Hariyadi Merasa Kehilangan dalam Kasus Vina Cirebon

Ady Hariyadi Merasa Kehilangan dalam Kasus Vina Cirebon

Kamis, 29 Agustus 2024 – 15:46 WIB

Jakarta, VIVA – Adi Hariyadi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina dan Eky muncul ke publik. Dia mengakui melihat bahwa pasangan kekasih itu tewas karena mengalami kecelakaan.

Meski begitu, Adi Hariyadi menegaskan bahwa dirinya belum pernah menjadi saksi dalam persidangan. Hal ini disampaikan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Willard Malau yang mendampingi Adi datang ke Bareskrim Polri.

“Enggak ada, dia pada persidangan 2016 dia tidak ada, baru sekarang setelah ini viral, booming, dan dia mengetahui, dia mendatangkan diri sendiri ke Cirebon,” ujar Williard kepada wartawan Kamis 29 Agustus 2024.

Kemudian, Williard meyakini bahwa Adi Hariyadi merupakan saksi kunci tewasnya pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016. Sebab, Adi Hariyadi mengaku menyaksikan langsung kejadian pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 itu.

“Ya ini termasuk saksi kunci karena dia melihat, mendengar, dan mengalami sendiri bagaimana kecelakaan itu terjadi,” kata dia.

Adi Hariyadi, kata Williard, memang bukan merupakan warga asli Cirebon, melainkan warga Kudus. Namun, Adi Hariyadi tengah berada di wilayah Cirebon saat peristiwa itu terjadi.

“Ini adalah saksi yang betul-betul (melihat) terjadi kecelakaan pada saat Eky dan Vina mereka menggunakan motor, bagaimana mereka terlempar ke trotoar dan terlempar lagi, maka pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi,” ungkap Willard.

Oleh karena itu, Willard menegaskan peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky bukan pembunuhan dan pemerkosaan, melainkan kecelakaan lalu lintas. Namun, peristiwa sebenarnya diubah oleh saksi Aep dan Dede.

“Dan itu (kesaksian Dede, Aep) yang digunakan oleh Rudiana, dan Rudiana menggunakan (kesaksian Dede, Aep) ini. Di situ lah kami melaporkan Rudiana,” ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terjadi pada 2016. Berdasarkan, proses hukum yang sudah berjalan, ada 8 orang yang ditetapkan tersangka.

Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.

Dari putusaan pengadilan, tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal hanya dijatuhi 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.