berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Budi Said Tersangka Korupsi dan TPPU Terkait Transaksi Jual Beli Emas Antam senilai Rp 1,1 Triliun

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan dakwaan terhadap Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, atas kasus dugaan korupsi yang terkait dengan rekayasa jual beli emas melibatkan PT Antam Tbk. Jaksa menyebutkan bahwa Budi Said bersama-sama melakukan transaksi jual beli emas dengan harga di bawah prosedur yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Sidang dakwaan terhadap Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Agustus 2024. Jaksa mencatat bahwa Budi Said, bersama dengan beberapa pihak lainnya, melakukan kongkalikong dalam merekayasa pembelian emas dengan harga di bawah prosedur resmi yang seharusnya. Mereka antara lain adalah mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Budi dalam kongkalikong tersebut berhasil mendapatkan selisih lebih emas Antam sebesar 58,135 kg dan melakukan pembayaran transaksi jual beli emas Antam yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar. Jaksa juga menyatakan bahwa Budi Said telah melakukan penjualan emas Antam melalui perantaraan tertentu dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal-pasal tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menyatakan bahwa selain Budi Said, juga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Abdul Hadi Avicena yang diduga tidak memperhatikan prosedur yang seharusnya dilakukan dalam transaksi tersebut. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di pengadilan.