berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Inilah Daftar Hakim Mahkamah Konstitusi yang Memutuskan Partai Politik Diperbolehkan Mengusung Calon Gubernur Meskipun Tidak Memiliki Kursi DPRD

Inilah Daftar Hakim Mahkamah Konstitusi yang Memutuskan Partai Politik Diperbolehkan Mengusung Calon Gubernur Meskipun Tidak Memiliki Kursi DPRD

Selasa, 20 Agustus 2024 – 15:20 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (parpol) kini dapat mencalonkan kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024.

MK menilai bahwa esensi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi, sama halnya dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Akibatnya, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon gubernur.

Sidang pengucapan putusan ini melibatkan sejumlah hakim MK, di antaranya:

1. Dr. Suhartoyo S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua MK sejak 9 November 2023, menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo telah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi sejak 2015, mewakili Mahkamah Agung.
2. Guntur Hamzah Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. lahir di Makassar pada 8 Januari 1965, Guntur menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Hasanuddin dan meraih gelar doktor dari Universitas Airlangga. Ia telah lama berkarier di dunia hukum.
3. Arief Hidayat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. dilantik sebagai hakim MK pada 1 April 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Arief memiliki pengalaman panjang di bidang akademisi dan aktif di berbagai organisasi hukum.
4. Daniel Yusmic Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. berasal dari Nusa Tenggara Timur, Daniel menjadi hakim MK pada 7 Januari 2020, menggantikan I Dewa Gede Palguna. Ia juga aktif dalam organisasi keagamaan Kristen.
5. Enny Nurbaningsih Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan. Enny sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan mengajar di Universitas Gadjah Mada.
6. Saldi Isra Prof. Dr. Saldi Isra, S.H menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017. Sebelum menjadi hakim, ia adalah guru besar di Universitas Andalas.
7. Arsul Sani Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adam. Sebelum menjadi hakim MK, Arsul pernah menjadi anggota DPR RI dan anggota Komisi III yang mengurusi hukum dan keamanan.

Exit mobile version