berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Polisi Sedang Memburu Bhegeng, Pemasok Ganja 30 Kg, Setelah Menangkap 2 Pengedar di Tanjung Priok

Polisi Sedang Memburu Bhegeng, Pemasok Ganja 30 Kg, Setelah Menangkap 2 Pengedar di Tanjung Priok

Sabtu, 20 Juli 2024 – 18:58 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di pinggiran jalan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini polisi sedang memburu penyuplai narkoba tersebut.

Baca Juga :

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Tanjung Priok, Sita 30 Kg Ganja

Para pengedar narkoba yang ditangkap polisi di pinggir jalan tersebut memiliki inisial R dan AF. Mereka ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa dua pengedar narkoba tersebut mendapatkan barang haram dari wilayah Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga :

Polisi Bakal Tentukan Nasib Kasus Penyebaran Video Syur Anak Eks Vokalis Band Ternama

“Pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo,” kata Kombes Ade Ary, Sabtu, 20 Juli 2024.

Ade Ary menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, polisi segera melakukan kontrol pengiriman dari gudang ekspedisi Indah Kargo ke alamat yang tertera di resi pengiriman paket.

Baca Juga :

Bikin Halusinasi, Dokter Sebut Efek Kecubung Mirip dengan Ganja

Ia menegaskan bahwa saat ini polisi masih memburu penyuplai ganja seberat 30 kilogram tersebut.

“Setelah digeledah, ganja tersebut ditemukan di dalam box kontainer dan diketahui berasal dari seseorang bernama Bhegeng (DPO),” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua pengedar ganja di pinggir jalan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap R dan AF dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB.

“Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juli 2024.

Donald mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 30 kilogram narkoba jenis ganja dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2 dan 1 unit HP,” kata Donald.

Halaman Selanjutnya

“Setelah digeledah, ganja tersebut ditemukan di dalam box kontainer dan diketahui berasal dari seseorang bernama Bhegeng (DPO),” ungkapnya.

Exit mobile version