berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Praperadilan Pegi Setiawan Diterima, Namun Identitas Buronan Kasus Vina Cirebon Masih Misterius

Praperadilan Pegi Setiawan Diterima, Namun Identitas Buronan Kasus Vina Cirebon Masih Misterius

Senin, 8 Juli 2024 – 10:57 WIB

Kota Bandung – Permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan proses hukumnya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga:
Hakim Sebut Penyidik Tak Boleh Tetapkan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Lagi

Lalu, bagaimana langkah selanjutnya Polda Jawa Barat, terkait buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu?
Polda Jabar sendiri belum berkata banyak. Saat ditanya apakah mungkin akan mencari Pegi lain pasca putusan praperadilan, Polda Jabar mengaku bakal berkoordinasi dulu dengan penyidik.

Baca Juga:
Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan Pasca Praperadilannya Menang, Kapan?

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” kata Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Kombes Nurhadi mengatakan pihaknya juga akan membebaskan Pegi dari tahanan karena mengikuti perintah hakim. “Iya (Pegi dibebaskan) Insya Allah,” kata Kombes Nurhadi.

Terkait waktunya Pegi dibebaskan, dia hanya bilang singkat dengan jawaban secepatnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, 2016 silam. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman dalam putusannya juga meminta Polda Jabar selaku termohon agar bisa segera membebaskan Pegi dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim Eman.