Jumat, 21 Juni 2024 – 08:53 WIB
Semarang – Polisi melakukan restorative justice kasus pencurian ratusan celana dalam wanita di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Saat ini pelaku seorang penjual siomay bernama Jeri asal Bandung sudah dibebaskan.
“Telah kita lakukan RJ (restorative justice),” ujar Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso saat dikonfirmasi, dikutip Jumat, 21 Juni 2024.
Kompol Ali menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif dilakukan karena asas kemanusiaan. Akan tetapi, manakala Jeri melakukan hal serupa akan diproses hukum.
“Iya, ada kesepakatan bahwa pelaku tidak akan mengulangi lagi namun jika melakukan hal serupa akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini barang bukti ratusan celana dalam wanita juga masih diamankan. Sebagai informasi, total ada 675 celana dalam yang diambil Jeri dari kos wanita di wilayah Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian celana dalam.
Aksi pelaku juga terekam CCTV. Pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah celana dalam yang sedang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku di luar dan langsung diamankan dan diinterogasi.
Setelah diamankan, warga kemudian menghubungi kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Kepolisian yang mendapat informasi menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Motif pelaku melakukan aksinya karena untuk meluapkan hasrat nafsunya.
Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang