Jumat, 14 Juni 2024 – 17:30 WIB
Makassar – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapan terhadap wacana dwi kewarganegaraan yang banyak dituntut oleh diaspora Indonesia atau masyarakat yang migrasi ke negara lain melalui skema Overseas Citizenship of India atau OCI.
“Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, yang dapat kita berikan adalah sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia,” kata Menkumham Yasonna saat meresmikan kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan pemberian OCI tersebut sebagai upaya untuk mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat bepergian keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka tinggal, karena masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia. Para diaspora ini diberikan multiple entry visa atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.
“Mereka, diaspora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu banyak pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Meskipun demikian, pemberian OCI tersebut tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh diaspora Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemberlakuan tersebut mengacu pada Undang-undang tentang Kewarganegaraan yang menolak kewarganegaraan ganda atau dua identitas warga negara.
Sebelumnya, wacana pemerintah akan memberikan dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut beralasan, kewarganegaraan yang diberikan kepada diaspora agar dapat pulang dan membantu perekonomian Indonesia.