Rabu, 5 Juni 2024 – 09:16 WIB
Jakarta – Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sahroni akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan RI.
Baca Juga :
Terpopuler, Pengakuan SYL: Izin Yang Mulia, Saya Makin Kurus, Usia Sudah 70 Tahun
Adapun terdakwa dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6), tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.
Baca Juga :
Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi, Khofifah Bilang Begini
Tak hanya Sahroni, Jaksa KPK juga menghadirkan Anggota DPR Fraksi Nasdem sekaligus anak SYL yakni Indira Chunda Thita. Lalu, ada juga Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors.
Baca Juga :
KPK Bakal Dakwa SYL dalam Kasus TPPU Rp60 Miliar
Kemudian, jaksa KPK menghadirkan pihak travel umrah SYL. Ia merupakan saksi yang dihadirkan dan terdapat di luar berkas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Dia adalah Harly Lafian selaku pemilik travel. Kemudian, ada juga Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour Travel.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, SYL diduga memeras jajaran pegawai Kementan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Dugaan pemerasan SYL itu dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang panas itu diduga digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL. Selain itu, diduga juga untuk keperluan Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga ibadah umrah.
Pun, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, dalam kasus ini, SYL diduga memeras jajaran pegawai Kementan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Dugaan pemerasan SYL itu dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.