berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Demi Berjudi Online, 2 Warga Sintang Neakat Menipu dengan Menjual Emas Palsu

Kamis, 30 Mei 2024 – 22:08 WIB

Sintang – Polisi dari Satreskrim Polres Sintang berhasil mengamankan dua pria berinisial AK (25) dan SR (35), karena menjual perhiasan emas palsu. Lebih dari 30 gram emas palsu telah disita oleh polisi.

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan perhiasan emas palsu yang sudah dimodifikasi sehingga mirip dengan emas asli.

Menurutnya, emas palsu yang diamankan terdiri dari berbagai jenis perhiasan seperti kalung rantai, gelang rantai, dan liontin. Namun, beberapa bagian pengait dari emas yang diamankan ternyata memang asli.

Proses penangkapan bermula ketika tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, lalu SR melengkapi emas palsu tersebut dengan ‘surat’ perhiasan yang sudah disiapkan. SR kemudian datang ke toko emas korban untuk menjual perhiasan tersebut, dan korban pada awalnya tidak curiga karena kode yang tertera pada pengait emas menandakan keasliannya.

Setelah berhasil menjual emas palsu tersebut senilai Rp24.544.000, korban akhirnya menyadari bahwa perhiasan yang dibelinya palsu karena mulai menghitam. Korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang.

Kedua pelaku mengaku butuh uang untuk bermain judi online sehingga membuat dan menjual emas palsu. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 KUHP atas perbuatannya.

Halaman Selanjutnya

Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan itu. Korban yang memeriksa emas milik pelaku awalnya tidak menemukan keanehan karena kode pada pengait emas menunjukkan keasliannya.

Exit mobile version