Jakarta – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, untuk mengungkap kondisi fisik proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ pada tahun 2016-2017.
Andi sebelumnya diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengecek kondisi fisik proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa mutu beton yang digunakan untuk pembangunan Tol MBZ masih di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Hakim di ruang sidang bertanya, ‘Kenapa menggandeng PT ini? Apa ada kerja sama dengan Bapak sebelumnya?'” tanya hakim. “Sebelumnya, kami pernah membantu BPK pada tahun 2018 untuk terminal peti kemas, Yang Mulia,” jawab Andi.
“Hakim kemudian bertanya, ‘Kenapa BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan sendiri sehingga meminta PT saudara sebagai partner?’ Andi menjawab, ‘Satu mungkin menurut saya ya, Yang Mulia, bahwa lingkup pekerjaannya terlalu luas. Yang kedua, memang analisis perhitungan itu membutuhkan kajian yang mendalam, Yang Mulia, jadi saya rasa tidak semua orang dapat melakukannya. Dan yang ketiga adalah kami juga memberikan saran-saran dan backup teknis, Yang Mulia, karena secara dasarnya BPK mengaudit keuangan, Yang Mulia.'”
Andi menegaskan bahwa pemeriksaan kondisi fisik Tol MBZ dilakukan belakangan ini, tepatnya 6 bulan sebelum tahun 2020. Dia menyatakan bahwa mereka didampingi oleh ahli struktur saat melakukan pemeriksaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa catatan di mana mutu beton yang terpasang di Tol MBZ tidak memenuhi persyaratan SNI. Kami juga menemukan bahwa ada kekurangan kualitas bahan seperti tegangan dan lendutan,” ungkap Andi.
Andi juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah dilaporkan ke BPK, namun tidak diketahui apakah BPK mengadopsi laporan tersebut. Kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dan beberapa pihak lainnya yang dijatuhi dakwaan terpisah oleh jaksa.
Jaksa menyebut bahwa kasus korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Djoko dan beberapa orang lainnya, termasuk Ketua Panitia Lelang di JJC, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama, Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dituduh terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Demikian ulasan mengenai perkembangan sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ yang dilanjutkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.