Jumat, 26 April 2024 – 04:36 WIB
Jakarta – Keberanian Kejaksaan Agung atau Kejagung yang mengungkap dugaan kasus korupsi sektor pertambangan jadi perhatian DPR. Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka salut dengan keberanian Kejagung dalam mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Menurut Rieke, perlu keberanian yang besar untuk membongkar dugaan kasus korupsi tersebut. Ia salut dengan keseriusan Kejagung dan siap akan berikan dukungan.
“Saya mengapresiasi. Kejaksaan Agung luar biasa. Jaksa Agung saya salut (karena) berani mengungkap seperti ini dan kita akan support kejaksaan untuk tidak tanggung-tanggung,” kata Rieke, Kamis, 25 April 2024.
Rieke pun menyinggung kontrasnya kasus korupsi timah dengan sikap perusahaan tambang yang saat rapat dengar pendapat atau RDP di DPR terkesan baik-baik saja. “Kemudian, muncul kasus seperti ini. Tapi, intinya dengan kasus ini bisa jadi langkah awal untuk membenahi kembali PT Timah,” ujar politikus PDIP tersebut.
Dia mendorong Kejagung bisa mengusut tuntas dugaan kasus-kasus pertambangan yang tengah ditangani. “Jangan yang di permukaan doang,” tutur Rieke. Kejagung sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Potensi kerugian negara di kasus itu ditaksir mencapai Rp5,7 triliun yang diduga melibatkan swasta, hingga eks oknum pejabat kementerian terkait.
Kasus korupsi tersebut sudah bergulir di pengadilan dengan sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis. Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Lawu Agung Mining pada Kamis, 25 April 2024.
Vonis tiga terdakwa itu masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut tiga petinggi PT Lawu Agung Mining yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, masing-masing dipidana 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun kurungan.
Namun, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Windu Aji 8 tahun bui, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.
Sementara, Kejagung saat ini juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp271 triliun. Kejagung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.