Rabu, 24 April 2024 – 11:14 WIB
Jakarta – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo tidak menghadiri penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ganjar mengaku tidak mendapatkan undangan untuk menyaksikan penetapan tersebut.
Baca Juga :
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029
“Saya baru menerima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, tidak ada undangan,” kata Ganjar saat dihubungi, Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga :
Anies dan Cak Imin Kompak Datang ke KPU: Kita Hormati Proses Bernegara
Ganjar menegaskan bahwa saat ini ia berada di Yogyakarta. Ia mengakui bahwa undangan yang dikirimkan hanya untuk para ketua partai politik. Ia juga akan menghadiri acara tersebut jika berada di Jakarta.
“Saat ini saya berada di Yogya jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya dikirimkan hanya untuk para ketua partai. Jika saya berada di Jakarta, saya akan hadir. Makanya sampai tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? Jawabannya tidak ada,” tuturnya.
Baca Juga :
Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan apa yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024
KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.