berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Andhi Pramono memiliki banyak aset yang disita KPK, totalnya mencapai Rp76 Miliar dalam kasus TPPU

Selasa, 2 April 2024 – 07:23 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyita aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terbaru, KPK menyita sebidang lahan tanah milik Andhi dengan jumlah dua ribu meter lebih di Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Baca Juga :

KPK Ungkap Hal Ini Usai Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi

Tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 1 April 2024.

Ali menjelaskan total sampai dengan saat ini KPK telah menyita sejumlah aset Andhi Pramono dengan total Rp76 miliar.

“Baca Juga :

Kasus TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin

Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan, masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Ali.

Dia menambahkan, proses penyitaan aset Andhi Pramono dilakukan bertujuan untuk mengusut aliran dana dari Andhi Pramono.

“Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya,” kata dia.

“Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut,” ujar Ali.

Pun, Ali menyebut sampai dengan saat ini pihaknya tetap menelusuri asal muasal aliran dana Andhi Pramono.

“Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud,” tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jatuhi hukuman kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono selama 10 tahun penjara terkait dengan kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.

Vonis Andhi dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024. Hakim menyatakan terdakwa Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Hakim juga menghukum Andhi untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi. Jika Andi tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.

“Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.

Exit mobile version