berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Anies dan Ganjar Berencana Membawa Menteri sebagai Saksi di MK, Airlangga Hartarto Memberikan Tanggapan

Jumat, 29 Maret 2024 – 20:42 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara mengenai permintaan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang ingin dia menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga menyatakan bahwa dia belum menerima undangan sebagai saksi untuk hadir di sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut. “Belum ada undangan,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024.

Saat ditanya apakah dia akan hadir di sidang tersebut, Airlangga kembali menekankan bahwa dia belum menerima undangan resmi. Dia meminta semua pihak untuk menunggu. “Ya kita tunggu saja. Kita lihat saja, kan belum ada undangan,” jelas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam memenuhi permintaan dari kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Permintaan tersebut adalah untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Suhartoyo menegaskan bahwa MK harus menjaga netralitasnya karena sengketa hasil pemilu merupakan perkara interpartes atau melibatkan para pihak.

Diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Menteri yang diminta hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.

“Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah membantu memanggil, nanti ada sikap yang tidak netral. Jadi, harus hati-hati,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.

Exit mobile version