Mahfud MD: Belum Saatnya Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 25 Maret 2024 – 13:21 WIB
Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan belum ada alasan untuk terburu-buru memberi ucapan selamat kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024. Menurut Mahfud, penentuan akhir masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menunggu putusan MK
Mahfud menyebut dirinya dan tim masih memilih menahan diri. Ia menilai, selama palu hakim konstitusi belum diketuk, belum ada kepastian final yang bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemenang Pilpres 2024. “Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar,” ujar Mahfud dikutip dari Podcast Rhenald Kasali, Senin, 25 Maret 2024.
Ia juga menolak anggapan bahwa pasangan nomor urut 3 sudah kalah. Menurut Mahfud, masih ada ruang yang disediakan konstitusi untuk menguji dugaan pelanggaran dalam proses pemilu, baik melalui jalur hukum di MK maupun jalur politik lewat hak angket. Ia menyinggung dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.
Mahfud sebut sidang MK jadi panggung pendidikan hukum
Dalam pandangannya, apa pun hasil putusan MK nantinya tetap harus diikuti dengan sikap hormat terhadap hukum. Namun, bagi Mahfud, proses persidangan di MK bukan sekadar perkara menang atau kalah. Ia menyebut forum itu sebagai ruang penting untuk pendidikan hukum tata negara kepada publik. “Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK,” kata dia.
Mahfud juga mengatakan telah menyiapkan bukti dan saksi untuk persidangan yang diperkirakan mulai bergulir pekan ini. Meski begitu, ia mengakui tidak semua saksi bisa hadir. Sejumlah nama disebut mundur karena merasa takut memberikan keterangan di persidangan.
Todung: Pilpres 2024 jadi ancaman bagi demokrasi
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menjelaskan bahwa permohonan sengketa hasil pemilu diajukan karena melihat adanya nepotisme dan penyalahgunaan wewenang di berbagai daerah. Ia menilai kondisi itu membuat Pilpres 2024 bukan sekadar bermasalah secara prosedural, tetapi juga mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Todung meminta MK bersikap tegas sebagai penjaga konstitusi. Menurut dia, langkah yang seharusnya diambil ialah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 yang disebut menjadi sumber dari berbagai praktik nepotisme, lalu memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah NKRI.
Deretan dugaan pelanggaran
Ia memaparkan, persoalan bermula sejak pendaftaran pasangan nomor urut 02 yang dinilai tidak memenuhi syarat dalam PKPU Nomor 19/2023. Setelah itu, menurut dia, muncul serangkaian pelanggaran lain, mulai dari proses verifikasi yang tidak sesuai aturan, kejanggalan pada data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, hingga masalah pada hari pemungutan suara.
Todung menyebut ada ketidaksesuaian jadwal, surat suara yang sudah tercoblos, hingga pelanggaran setelah pemungutan suara. Ia menyoroti KPPS yang tidak memberikan C Hasil Salinan, serta ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan jumlah pemilih. Masalah juga disebut terus berlanjut dalam tahap setelahnya dan menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, Todung menuding adanya persoalan serius dalam penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Menurut dia, sistem itu bermasalah dan menyesatkan, sehingga ikut memperkeruh proses rekapitulasi hasil pemilu.












