berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

CSIS: Pentingnya Prabowo-Gibran Memiliki Rumah Transisi yang Berfungsi dengan Jelas, Bukan Sekadar Gimik

Senin, 25 Maret 2024 – 06:24 WIB

Jakarta – Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memerlukan rumah atau tim transisi dengan fungsi yang jelas setelah diumumkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

“Rumah atau tim transisi memang diperlukan, tetapi fungsinya harus jelas. Jangan hanya sekadar gimik,” kata Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

Nicky menjelaskan bahwa rumah atau tim transisi tidak hanya berfungsi untuk menyelaraskan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan pemerintahan berikutnya, tetapi juga untuk mempermudah penyusunan kabinet Prabowo-Gibran.

“Rumah transisi bukan hanya untuk menyelaraskan, tetapi juga untuk menentukan siapa yang akan mengisi pos menteri atau pejabat di lembaga pemerintahan kementerian. Itu yang menurut saya penting,” tambahnya.

Menurutnya, beberapa kebijakan Jokowi dapat dioptimalkan dengan tim transisi dengan menempatkan orang yang tepat. Hal ini karena Indonesia masih memiliki tantangan di masa depan.

“Jadi, tim transisi mungkin bisa memetakan dan mengoptimalkan kebijakan yang sudah berjalan. Itu menurut saya fungsinya,” ujar Nicky.

Gen KAMI (Komunitas Aktivis Milenial Indonesia) sebelumnya juga merekomendasikan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 memiliki rumah transisi, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi setelah memenangkan Pilpres 2014.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu malam, 20 Maret, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 dengan total suara 96.214.691. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024. (ant)

Exit mobile version