berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani

Cyrus Margono Kembali Memperoleh WNI, Hamdan Hamedan: Inovasi Baru dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Cyrus Margono Kembali Memperoleh WNI, Hamdan Hamedan: Inovasi Baru dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Kabar gembira bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah dia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan secara resmi menjadi WNI. Bahkan, sang pemain sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memanaskan persaingan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Dia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sedangkan ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos B itu beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti yang dikutip dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun setelah usianya mencapai 21 tahun, status WNI-nya harus hilang akibat ketidakurusannya.

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya pada usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus tergolong unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih kemudian mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti kehadiran negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI,” tambahnya.

“Ketika Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya saja yang sudah dikeluarkan. Namun, Peraturan Menteri belum dikeluarkan dan sistem pendaftarannya belum selesai. Sehingga prosesnya pun bersifat gradual,” tambahnya.

Cyrus adalah salah satu dari banyak nama yang dimiliki oleh Hamdan dalam database Talenta Diaspora. Dalam sebuah wawancara yang dikutip di Kompas, ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting

Source link