berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Rekaman Forkopimda yang Hoax Diserahkan ke Kejaksaan oleh Palti Hutabarat

Rekaman Forkopimda yang Hoax Diserahkan ke Kejaksaan oleh Palti Hutabarat

Selasa, 19 Maret 2024 – 18:17 WIB

Jakarta – Aktivis media sosial Palti Hutabarat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, untuk disidang atas kasus hoaks rekaman suara yang diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara untuk memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Pasalnya, berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap alias P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

“Bukan cuma tersangka, barang bukti dalam kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini. Terkait penahanan, hal itu kini jadi tanggung jawab Kejaksaan. Selama kasus berada di polisi, Palti Hutabarat diketahui tidak ditahan,” ujar Erdi A Chaniago.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivis media sosial Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoaks rekaman suara yang diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara untuk memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Untuk diketahui, video percakapan tersebut di-posting akun @nasionalcorruption di TikTok. Terdengar perbincangan beberapa orang membahas persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Terdengar arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp 100 ribu bagi kepentingan Pilpres 2024. Penggunaan dana desa juga dipakai untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.

Exit mobile version