Senin, 18 Maret 2024 – 07:59 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang. Rapat ini akan membahas evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 setelah proses rekapitulasi selesai.
“Awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi II, saya melihatnya di media bahwa situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami, bahwa kemudian memang kita juga sedang mengejar tenggat tanggal 20 Maret penetapan,” kata anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan.
Mellaz juga menyampaikan bahwa rapat tersebut diundur hingga 21 Maret 2014 karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara belum selesai.
Selanjutnya, KPU menerima surat lanjutan dari Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan rapat evaluasi Pemilu 2024. Dalam surat tersebut, KPU diundang untuk menghadiri rapat pada 25 Maret 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa rapat dengan KPU ditunda karena KPU meminta agar rapat tersebut dilaksanakan setelah proses rekapitulasi suara selesai pada 20 Maret 2024.
Doli menambahkan bahwa setelah tanggal 20 Maret, rapat dengan KPU akan segera dilaksanakan. Dalam rapat tersebut akan dibahas berbagai permasalahan terkait Pemilu 2024 seperti polemik sirekap dan pemungutan suara ulang di luar negeri.
Doli menjelaskan bahwa rapat tersebut akan melibatkan evaluasi dari KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait berbagai kejadian selama proses Pemilu.