Sabtu, 16 Maret 2024 – 00:32 WIB
Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan bahwa saat ini telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan proyek fiktif yang dilakukan oleh PT SEI. Akibat proyek fiktif tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kita baru saja meningkatkan status penyelidikan PT. SEI menjadi penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Maret 2024.
Prabowo memastikan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan informasi detail mengenai konstruksi hukum atas perkara PT. SEI tersebut. Sementara itu, beberapa saksi sudah dimintai keterangan.
“Kasusnya melibatkan proyek fiktif, sedang kita dalami dalam proses penyidikan. Total saksi yang dimintai keterangan sekitar 10-15 orang, dan prosesnya masih berjalan,” ujar dia.
Menurut Prabowo, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan PT. SEI sekitar Rp5 miliar.
“Hari ini kita sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait dengan perhitungan kerugian negara. Perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Nanti akan dihitung lagi. Semoga proses ini dapat berjalan dengan cepat dalam bulan-bulan ini,” jelas dia.