berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Jaksa Tuntut Pengacara Lukas Enembe dengan Tuduhan Menghalangi Penyidikan dan Menuntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024 – 05:22 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara resmi menjatuhkan tuntutan terhadap pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan hukuman penjara selama lima tahun. Stefanus dinyatakan bersalah oleh jaksa karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi.

“Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.

Tak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada Stefanus Roy Rening. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan penjara.

“Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan bahwa tuntutan kepada Stefanus Roy Rening diberatkan karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ia dinilai kerap berbelit ketika memberikan keterangan.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Stefanus Roy Rening belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana.

Jaksa yakin bahwa Stefanus Roy Rening telah melanggar Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version