berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

MTI Memastikan 10 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Harus Digunakan Untuk Pembangunan Transportasi, Sudah Ada Perpresnya

MTI Memastikan 10 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Harus Digunakan Untuk Pembangunan Transportasi, Sudah Ada Perpresnya

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan bahwa salah satu kendala dalam pembangunan angkutan umum di beberapa daerah, terutama di wilayah perkotaan, adalah masalah pembiayaan. Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, mengatakan bahwa sudah ada regulasi yang bisa mendukung tujuan tersebut, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa 10 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan oleh Pemerintah Daerah, harus digunakan untuk sektor transportasi.

Tory menyatakan bahwa MTI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membantu Kementerian Perhubungan dalam mengalokasikan 10 persen tersebut untuk pembiayaan angkutan umum. Penerimaan dari pajak TNKB pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp 180 triliun, yang berarti ada dana sekitar Rp 18 triliun yang harus dialokasikan untuk pembangunan dan pembenahan sektor transportasi di wilayah perkotaan.

Selain itu, MTI juga mendorong Kemendagri untuk memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang sebagai bagian dari kewajiban penggunaan 40 persen APBD untuk infrastruktur. Karena masalah perlintasan sebidang menjadi salah satu penyebab kecelakaan transportasi, terutama moda kereta api.

Implementasi penganggaran APBD untuk pengembangan infrastruktur transportasi di sejumlah daerah dan wilayah perkotaan dianggap sangat krusial bagi MTI. Oleh karena itu, MTI terus mendorong agar regulasi terkait dapat diimplementasikan dengan baik untuk meningkatkan kualitas sektor transportasi di Indonesia.

Exit mobile version