Senin, 25 Desember 2023 – 15:26 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima kembali berkas perkara atas kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Baca Juga:
Yudi Purnomo Nilai Sikap Istana Tepat Tak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri
Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap. Dan pemberitahuan diklaim telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami penyidik belum menerima info (berkas perkara belum lengkap) tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Senin, 25 Desember 2023.
Baca Juga:
Kaleidoskop 2023: Deretan Anak Buah Jokowi Tersandung Kasus Korupsi
Ade menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik Polda Metro masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan, berkas dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.
Halaman Selanjutnya
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.